Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Bahas Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud dalam Gugatan di MK

Kapolri membahas isu Kapolda yang disebut bakal menjadi saksi TPN-Ganjar Mahfud dalam gugatan Pemilu 2024 ke MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kapolri Bahas Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud dalam Gugatan di MK
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri membahas isu Kapolda yang bakal menjadi saksi TPN-Ganjar Mahfud dalam gugatan Pemilu 2024 ke MK. 

Berita ini telah disunting oleh redaksi

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait wacana dijadikannya seorang Kapolda sebagai saksi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud terkait gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya bakal menunggu apakah wacana tersebut bakal terealisasi atau tidak.

"Tentunya, posisi kami, apalagi terkait dengan isu ada saksi dari Kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024) dikutip dari YouTube Kemenkumham RI.L

Jenderal Listyo juga menyinggung jika ada Kapolda menjadi saksi dalam sengketa Pemilu 2024.

"Apabila memang betul ada (Kapolda jadi saksi -red), melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada (Kapolda jadi saksi -red), kita tunggu saja seluruh hasil dan tahapan baik dari KPU, MK, dan pengumuman resmi (terkait hasil hitung suara Pemilu) semuanya dapat berjalan baik dan diterima masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK jika pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

"Kami akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU menetapkan paslon 02 sebagai pemenang," kata Henry kepada Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Henry beralasan pihaknya bakal mengajukan gugatan karena mengaku memiliki bukti-bukti bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diraih dengan cara curang.

Baca juga: Pengamat Minta Kasus yang Akan Seret Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres 2024 Harus Diperjelas

Bahkan, dirinya menyebut kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hal itu kami lakukan karena kami memiliki bukti-bukti dan saksi serta ahli bahwa kemenangan itu diperoleh dengan cara yang sangat curang."

"Bahkan saya katakan bukan sekedar curang tapih lebih dari itu, yaitu jahat, tidak demokratis, tidak jujur, dan tidak adil. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," terang Henry.

Lalu, ketika ditanya apakah bukti-bukti yang terkumpul hanya berasal dari kantong-kantong suara PDIP selaku pengusung Ganjar-Mahfud, Henry tidak menjawab secara gamblang.

Dia hanya mengungkapkan pihaknya telah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti kecurangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas