Komisioner KPU Wonosobo Bentuk Grup WhatsApp Menangkan Ganjar-Mahfud: Pakai Kode Vitamin dan Obat
Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo membentuk grup WhatsApp berisi PPK dan memberikan uang Rp220 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo membentuk grup WhatsApp yang bertujuan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Grup WhatsApp tersebut diberi nama apotek. Anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan dan juga Riswahyu.
Modus Riswahyu tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Wonosobo, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu Masuk DPO Polisi
Dalam sidang hari ini menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ikut dalam pertemuan dengan terdakwa di Hotel Cabin Tanjung Wonosobo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.
"Ada grup yang dibentuk dengan nama apotek dengan anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan, plus juga Riswahyu, tidak ada orang lain selain itu. Muncul juga ada nomor tidak dikenal asing bukan nomor Indonesia itu juga muncul," ucapnya.
Tidak hanya itu, para saksi juga menyampaikan bahwasanya ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa kepada mereka.
“Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya vitaminnya sudah sampai belum, obatnya sudah sampai belum dijawab saja. Nanti yang tanya nomor atas nama apotek 24 jam Semarang,” ujarnya.
Lukman juga menambahkan, sebagian besar saksi yang dihadirkan hari ini menyampaikan ada pengkondisian mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Para saksi yang hadir hari ini juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah yang beragam.
Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bareskrim Polri: ke Bawaslu Dulu
“Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03. Mereka juga menerima sejumlah uang,” tambahnya.
Disampaikannya, selain untuk PPK, uang juga akan diberikan kepada PPS. Ia menyebut, beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang ke PPS.
“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi. Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS. Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang.
Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mulai Administrasi Hingga Tindak Pidana