Komisioner KPU Wonosobo Bentuk Grup WhatsApp Menangkan Ganjar-Mahfud: Pakai Kode Vitamin dan Obat
Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo membentuk grup WhatsApp berisi PPK dan memberikan uang Rp220 juta.
Editor: Erik S
Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.
“Kita akan membuka ini terang benderang. Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu. Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo. Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.
“Legal standingnya perlu dipertanyakan. Bahkan mereka ini simpatisan paslon 02. Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya.
Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Barang bukti Rp220 juta
Riswahyu Raharjo juga menyerahkan uang yang totalnya ratusan juta rupiah untuk aksi pemenangan paslon Ganjar-Mahfud.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan saks-saksi.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Alasan Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR
"Uang senilai Rp 252.500.000 kami peroleh dari para anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi sekaligus juga pernah mereka terima. Dan Alhamdulilah mereka mengembalikan itu dengan baik. Sehingga semua uang yang diterima oleh PPK sudah ada di Bawaslu Wonosobo," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi, Selasa (20/2/2024).
Menurut Sarwanto, Riswahyu bertindak aktif mulai dari inisiatif, pengumpulan PPK, mengarahkan dukungan kepada paslon capres-cawapres, dan memberikan sejumlah uang untuk PPK maupun PPS.
Penulis: Imah Masitoh
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Grup Apotek dan Kode Vitamin Jadi Modus Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Menangkan Paslon 03
dan
Kasus Dugaan Pidana Pemilu - Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo Lanjut ke Proses Hukum