Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebut Rekapitulasi Suara Nasional, KPU: 20 Maret Sudah Selesai

Total hingga Jumat malam, KPU telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk 31 dari 38 provinsi di Indonesia.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebut Rekapitulasi Suara Nasional, KPU: 20 Maret Sudah Selesai
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Anggota KPU RI August Mellaz. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin dapat menyelesaikan rekapitulasi suara berjenjang tepat waktu, yakni 20 Maret mendatang.

Meski sebelumnya mereka menargetkan rekapitulasi rampung lebih cepat.

"Kita ini berharap semoga sebelum tanggal 20 Maret, tapi yang jelas waktu kami kan tanggal 20 Maret jadi," kata Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Kalau dilihat perkembangannya kami tentu saja optimis, bahwa tanggal 20 Maret semuanya akan bisa terpenuhi," ia menambahkan.

Saat disinggung mengenai kemungkinan rekapitulasi bisa lebih cepat, Mellaz menekankan ihwal hasilnya yang tetap difokuskan pleno KPU RI untuk penetapannya.

“Terkait dengan pencermatannya seperti apa dan kemudian penetapan bagaimana, nanti pasti kami akan kabari lebih lanjut,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Total hingga Jumat malam, KPU telah selesai melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk 31 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, sesuai Peraturan Perundang-undangan KPU memiliki waktu 35 hari untuk menetapkan hasil Pemilu sejak hari pemungutan suara yang artinya paling lambat adalah 20 Maret.

Sejauh ini, dari 31 provinsi yang sudah direkapitulasi, paslon 02 unggul dari paslon 01 dan 03. Paslon 01 unggul di 29 provinsi sementara paslon 01 unggul di dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas