TPN Dinilai Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres Meski Bawa Kapolda, TKN: Apa Bukti Validnya?
TKN Prabowo-Gibran tak mempermasalahkan kubu Ganjar-Mahfud bakal membawa seorang Kapolda dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses," ujar Listyo Sigit.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi di sidang MK.
Ia menjelaskan, gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Henry menuturkan, Kapolda itu diabwa untuk membuktikan soal dugaan mobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Ia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)