Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta Dibebaskan

7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur kompak meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam pleidoi atau nota pembelaannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut 6 Bulan Penjara, 7 PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Kasus Pelanggaran Pemilu Minta Dibebaskan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah, tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, Selasa (19/3/2024).

"Khusus terdakwa 7, Masduki Khamdan Muchammad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa 7 dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," kata jaksa lagi.

Kemudian para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Tuntutan ini dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu berdasarkan dakwaan, yakni Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data pemilih, baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas