Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?

Sebelumnya Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjar Pranowo Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, Bagaimana Nasib Hak Angket DPR?
Istimewa/Agus Suparto
Ganjar Pranowo saat diumumkan sebagai Capres dari PDIP untuk Pilpres 2024. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkannya di Istana Batu Tulis, Jumat (21/4/2023). 

"Oleh sebab itu kita ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa yang hebat-hebat tidak bisa tampil untuk ikut mengurusi negara," sambung dia. 

Mahfud menegaskan gugatan PHPU yang akan dilayangkan pihaknya ke MK bukanlah mencari menang tapi soal masa depan demokrasi di Indonesia ratusan tahun yang akan datang.

"Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat. Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan (demi) kami," kata Mahfud.

Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu

Ganjar Sempat Lantang Serukan Hak Angket

Sebelumnya Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ganjar juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu.

Politikus berambut putih itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Berita Rekomendasi

Menyikapi hal itu, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.

“Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” katanya.

Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu.

“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap.

Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.

Baca juga: Ganjar: Gugatan PHPU Jadi Momentum Kembalikan Marwah Demokrasi dan Kredibilitas MK

Tunggu Megawati

Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut PDIP hingga kini masih menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, terkait pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas