Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rencana Hak Angket Pemilu, Ganjar Serahkan Kepada Partai dan DPR

Menurutnya, hal tersebut menarik karena akan terjadi interaksi politik atau political interplay.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Rencana Hak Angket Pemilu, Ganjar Serahkan Kepada Partai dan DPR
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK besok atau Sabtu (23/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan telah menyiapkan rencana menggulirkan hak angket di parlemen untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun demikian, mengingat dirinya dan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bukan anggota DPR maka ia menyerahkannya pada Partai politik di DPR dalam hal ini PDIP.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat konferensi pers menyikapi pengumuman KPU soal hasil Pilpres 2024 di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

"Kebetulan saya dan Prof Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan. Jadi kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen. Rasanya sudah siap mereka, tinggal proses administratifnya," kata dia.

Ganjar memahami akan ada proses politik di DPR terkait hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menarik karena akan terjadi interaksi politik atau political interplay.

BERITA REKOMENDASI

"Tentu pasti ada politiknya di sana, dan ini akan menarik. Political interplaynya akan terjadi," kata dia.

Peta Politik Terkini

Saat ini, terdapat dua kubu Pilpres 2024 yang berkepentingan dengan penggunaan hak angket di DPR.

Kubu pertama yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar.

Terdapat tiga partai pengusung paslon nomor urut 1 yang memiliki kursi di DPR sampai saat ini yakni NasDem, PKS, dan PKB.

Namun demikian, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan masih menunggu langkah partai lain untuk mengajukan hak angket tersebut.

Sebabnya, kata dia, pihaknya masih perlu melakukan evaluasi sambil memperhatikan pergerakan partai-partai lain yang lebih besar posisinya di DPR.

"Bagaimana sikap Nasdem? Kami akan evaluasi, kami lihat dulu satu per satu partai yang lebih besar posisinya di DPR. Hari ini bukan Nasdem sebagai partai terbesar," kata dia saat konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).

Selain itu dia juga menyatakan masih menunggu langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak yang menginisiasi rencana hak angket tersebut.

"Nah kita lihat sejauh mana perjalanannya (langkah PDIP). Jadi bolehlah kita lihat-lihat dulu pada partai yang mendapatkan suara dan kursi terbanyak. Ini jawaban kami," kata dia.

Sementara itu, sebanyak lima anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) disebut telah menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda mengungkapkan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/3/2024).

"Setahu saya sudah ada lima teman-teman fraksi, setahu saya ya," kata Huda.

Namun demikian, ia enggan mengungkapkan siapa saja koleganya yang telah menandatangani pengajuan hak angket.

Sebab menurutnya, persyaratan pengajuan hak angket minimal 25 anggota dewan.

"Saya belum tanda tangan. Kan 25, kalau kebanyakan nanti malah enggak bagus," kata dia.

Huda belum bisa menargetkan kapan hak angket bisa diajukan, lantaran masih menunggu sikap Fraksi PDIP sebagai inisiator.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya masih mematangkan substansi hak angket.

"Secara substansi masih terus berjalan yah. Kan ini juga termasuk menjadi ruang komunikasi politik dengan teman-teman PDIP. Jadi secara substansi nanti ada waktunya. Prinsip hari ini yg paling utama adalah bergulir dulu. Tahapannya itu," kata dia.

Juru Bicara DPP PKS Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

"PKS berharap hak angket tetap berjalan," kata dia saat dihubungi pada Kamis (21/3/2024).

Kubu kedua yakni paslon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terdapat dua partai pengusung paslon nomor urut 3 yang memiliki kursi di DPR sampai saat ini yaitu PDIP dan PPP.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan pihaknya tak memaksakan fraksi di DPR RI untuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan Pemilu 2024 curang.

"Kalau itu enggak perlu target-targetan kalau mau maju, maju saja, (kalau) tidak, tidak saja," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan komunikasi lintas fraksi di DPR secara non formal memang sudah berjalan.

"Kalau soal komunikasi secara informasi biasanya di DPR selalu jalan, tetapi dalam konteks isu besar pasti antarparpol dan sampai saat ini belum," kata dia.

Said membuka kemungkinan hak angket berujung pada impeachment atau pemakzulan presiden.

Namun pada saat yang sama, kata dia, Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober.

"Kami akan berhitung betul seluruh dampak baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," kata dia.

Senada dengan Said, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, memastikan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 akan bergulir di DPR RI.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan fraksinya secara resmi mengajukan hak angket tersebut.

"Hak angket akan meluncur, tunggu tanggal mainnya," kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/3/2024).

Ia mengakui fraksinya akan mengajukan hak angket jika sudah ada lampu hijau dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tunggu tanggal mainnya, apa pun itu adalah keputusan ketua umum dan DPP partai bukan individu," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menyatakan Fraksi PPP di DPR RI belum tentu mengikuti sikap rekan koalisinya yakni PDIP untuk ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

PPP, kata dia, memiliki sikap sendiri yang belum tentu menolak dan belum tentu setuju dengan hak angket.

"Belum tentu (ikut PDIP), karena PPP memiliki sikap sendiri, dan belum tentu juga menolak. Dan belum tentu juga setuju kan," kata Awiek kepada wartawan pada Jumat (15/3/2024).

Apalagi, kata dia, belum ada pembicaraan hak angket di internal PPP.

Di samping itu, Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono, kata dia, juga belum memberikan arahan soal hak angket.

Awiek juga menegaskan PPP masih fokus terhadap rekapitulasi Pemilu 2024.

"Enggak ada. Arahannya sampai sekarang kawal rekapitulasi berjenjang, karena itu lah nyawa PPP di situ," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, Fraksi PPP akan bersikap soal hak angket usai KPU RI mengumumkan rekapitulasi hasil pemilu 2024.

"Hak angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret. Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," kata dia.

Rancangan Naskah Akademik Hak Angket Disebut Telah Rampung

Sejak awal bulan Maret 2024 lalu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan telah membaca lebih dari 75 halaman naskah akademik hak angket Pilpres 2024.

Mahfud mengatakan naskah akademik tersebut cukup tebal.

Hal itu disampaikannya usai olahraga pagi di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu. Jadi angket itu jalan," kata Mahfud.

Ia mengatakan di dalam naskah akademik tersebut juga sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan menandatangani dokumen itu.

Mahfud mengatakan proses pengajuan hak angket sudah pada level koordinasi teknis.

"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," kata dia.

Namun, ia mengatakan pihak partai politik yang lebih mengetahui detil soal nama-nama tersebut.

Mahfud juga menegaskan dirinya tidak ikut langsung dalam proses hak angket tersebut.

"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," kata Mahfud.

Mahfud memandang proses hak angket tersebut tidak akan mandek untuk tahap pengusulan di DPR.

Akan tetapi, lanjut dia, perdebatannya kemungkinan akan ada pada tahap persetujuan di DPR.

"Ya mungkin ya, mungkin tidak. Kalau saya melihat semangatnya itu tidak akan mandek untuk tahap pengusulan ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak," kata Mahfud.

Menurutnya, hal yang akan digugat dalam penggunaan hak angket oleh DPR adalah kebijakan pemerintah terkait pelaksnaaan beberapa undang-undang yang berimplikasi pada Pemilu.

"Kalau jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersolkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum," kata dia.

"Tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," sambung Mahfud.

Dengan begitu, kata Mahfud, penggunaan hak angket DPR tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Sebab, lanjut dia, dari sudut teknis prosedural hal tersebut berbeda satu sama lain.

"Angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan. Angket itu nggak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata Mahfud.

Akan tetapi, kata dia, terbuka kemungkinan dalam pelaksanaannya nanti angket akan menyimpulkan sesuatu.

Ia mencotohkan misalnya ditemukan penyalahgunaan anggaran negara atau korupsi.

"Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," kata Mahfud.

"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa. Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu. Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, nggak bisa," sambung Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas