Timnas AMIN Tuntut Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, Putra Jokowi Dinilai Jadi Sumber Kecurangan
Timnas AMIN ajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, minta pemungutan suara diulang tanpa Gibran sebagai peserta, karena dinilai jadi sumber kecurangan
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Atas pengajuan tersebut, Timnas AMIN menuntut Pilpres 2024 bisa diulang kembali.
Namun, kali ini tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai mengajukan gugatan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres itulah yang menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Apabila argumen tersebut diterima oleh MK nanti, Timnas AMIN berharap pemungutan suara dapat diulang.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambahnya.
Pasalnya, Timnas AMIN menilai, sejak pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, proses Pemilu 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil.
Lalu, setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu, dugaan kecurangan kian bergulir.
Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Baca juga: Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Dapat Dukungan Masyarakat, Anies: Tidak Boleh Dihalangi
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih tersebut.
Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.
Ari Yusuf juga menegaskan, pihaknya akan membawa bukti-bukti beserta fakta-fakta yang sudah dikumpulkan ke MK.