Ganjar-Mahfud Akan Susul Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hari Ini Atau Sabtu Besok
Ganjar-Mahfud akan susul Anies-Muhaimin daftarkan gugatan ke MK terkait hasi Pilpres 2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menyusul pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies-Muhaimin melalui tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024) kemarin.
MK telah diketahui membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).
Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Rencananya kubu Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU ke MK pada hari ini Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024) besok.
Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Pilpres 2024 dari KPU
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Baca juga: Hasto Tegaskan Pemilu Belum Selesai, sebut PDIP Dukung TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK
Ganjar menuturkan tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu.
"Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya," tuturnya.
Mengenai alasannya mengajukan gugatan ke MK, Ganjar menyebut bahwa sejak awal proses pemilu 2024 sudah terjadi banyak permasalahan.
Ganjar mengaku sudah melihat, mendengar, dan menerima banyak kelompok masyarakat yang menyampaikan cerita-cerita tentang proses pemilu yang terjadi.
"Tentu saja dalam satu bulan ini, kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-cerita di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan," ucap dia.
Ganjar menuturkan permasalahan berawal saat MK meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024, dan kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.
Eks Gubernur Jateng itu pun menyebut banyak pihak yang bertanya apakah permasalahan pemilu 2024 bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.
"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan suasana kebatinan 'apakah ini yang namanya pemilu yang jujur dan adil?'," kata Ganjar.
Sementara itu pasangan Ganjar, Mahfud MD mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'.
Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud. "Itu (dulu istilah TSM) tidak ada. Artinya MK bukan sekadar mahkamah kalkulator sehingga nanti tinggal kreativitas hakim MK," kata dia.
Mahfud menjelaskan, sebenarnya pengajuan gugatan paslon 03 ke MK hanya untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan.
Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus.
Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.
"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," kata Mahfud.
(tribun network/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.