Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai NasDem Jadi Parpol Pertama Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Partai NasDem jadi parpol pertama yang mengajukan sengketa pemilu 2024 ke MK, dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai NasDem Jadi Parpol Pertama Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
naSdem
Logo Partai NasDem. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari situs resmi MKRI, Partai NasDem mendaftarkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs resmi MKRI, Partai NasDem mendaftarkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Permohonan pertama, terdata di MK dengan nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, jenis pileg untuk Provinsi Maluku Utara.

Masuk pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 23.49 WIB. NasDem melampirkan surat permohonan, surat kuasa pemohon, KTP atas nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Franziksus Taslim, serta sejumlah alat bukti.

Dalam permohonan ini, NasDem menunjuk tiga kuasa hukum, yaitu Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Sementara itu, permohonan PHPU kedua dari NasDem terdata di kepaniteraan MK, pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 00.14 WIB dini hari.

Gugatan NasDem yang kedua ini untuk pileg di Provinsi Papua Barat Daya, dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya yang ini, NasDem menunjuk kuasa hukum yang berbeda, yaitu Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Sebelumnya, Partai Nasdem mengungkapkan akan mendaftarkan sendiri sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (22/3/2024).

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim.

“Besok (hari ini) Nasdem sendiri yang mendatarkan kasus-kasusnya di MK,” kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Kamis (21/3/2024).

Nasdem kata Hermawi, juga terlibat dalam pengajuan sengketa hasil pemilu di MK yang diajukan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) di MK yang telah didaftarkan pada Kamis pagi kemarin.

Baca juga: Prabowo Tawari NasDem Masuk Koalisi, Surya Paloh Jawab Tunggu Perkembangan: Fifty-fifty Possibility

Dalam tim tersebut, Nasdem juga mengerahkan dukungan dengan menugaskan 12 pengacara untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ada 12 lawyer kita yang jadi tim AMIN, tadi pagi kita ikut rombongan daftar ke MK,” katanya.

Soal ucapan selamat dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres, dan pernyataan menerima hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI, Hermawi menyebut hal itu tidak serta merta membuat Nasdem berdiam atas kasus-kasus yang menjadi sorotan.

“MK kita tetap maju baik dalam tim AMIN maupun sendiri sebagai Nasdem,” pungkas Hermawi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas