Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Todung Mulya Lubis berharap pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan dilakukan pemungutan ulang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan dilakukan pemungutan ulang.
Todung Mulya Lubis mengatakan pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi terjadinya berbagai nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia dalam Pemilu 2024.
Hal ini, katanya, menjadikan Pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia," kata Todung, di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Todung, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi perlu mengambil sikap tegas.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Pertama mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, yang menjadi sumber dari segala nepotisme yang terjadi di Pilpres 2024.
Kedua, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Todung menjelaskan, ada dua argumen yang digunakan dalam permohonan ini, yaitu terdapat pelbagai rupa pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
Selain itu, terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan Paslon nomor urut 2.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Lebih Alat Bukti Saat Daftar Sengketa Pilpres 2024 di MK
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024.
Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.
Pada tahap kemudian, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.
Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca-pemungutan suara.
Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih.