Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Todung Mulya Lubis berharap pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 dan dilakukan pemungutan ulang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. 

Lantas terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Disebutkan, ada 5 permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan Paslon nomor urut 2.

Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan Paslon 02 dalam rekapitulasi, dan data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas.

Selain pelanggaran prosedur, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat sejumlah pelanggaran TSM yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme.

Pertama, nepotisme yang dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 Versi 23 Maret 2024, yakni persiapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta dalam Pilpres 2024 telah dimulai oleh Presiden Joko Widodo jauh sebelum Pilpres 2024 untuk menciptakan systemic support dari Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, Anwar Usman sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga pemilihan dan pengangkatan ratusan Pj kepala daerah.

Selain itu, ada pula nepotisme yang dilakukan menjelang Pilpres 2024 Nepotisme yang dilakukan dilakukan menjelang Pilpres 2024 untuk memastikan bisa ikut sertanya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pilpres 2024 dilakukan melalui ikutnya Anwar Usman dalam Perkara No 90/PUU-XXI/2023 untuk memastikan terciptanya isi putusan yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

Tidak berhenti di situ, nepotisme pun jadi jurus untuk memastikan kemenangan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi menginisiasi pelbagai pertemuan dengan pelbagai pihak dengan menggunakan posisinya sebagai presiden.

"Hal ini untuk menunjukkan posisinya yang mendukung Paslon Nomor Urut 2, dan memastikan dukungan terhadap paslon tersebut," ungkap Todung.

Pelanggaran TSM selanjutnya adalah abuse of power dalam bentuk keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap Paslon Nomor Urut 2 yang juga jajaran aparatur di bawahnya, seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Todung menjelaskan, abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan social. Persebaran bantuan sosial yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 yang dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat.

Dalam konteks tindakan nyata, abuse of power juga dilakukan Jokowi dan jajaran aparatur negara. Presiden Jokowi melakukan mobilisasi terhadap seluruh alat kekuasaan seperti mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan Paslon nomor urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

Intimidasi dengan memanfaatkan Polri dan TNI untuk yang seharusnya melindungi rakyat. Polri dan TNI dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02.

Todung menuturkan, seluruh rangkaian nepotisme dan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana dijelaskan di atas adalah pelanggaran TSM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas