Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Ajak Semua Pihak Terima Hasil Pemilu 2024
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengajak semua pihak untuk menerima hasil rekapitulasi suara KPU 2024 dengan rahmat dan kasih sayang.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengajak semua pihak untuk menerima hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 dengan rahmat dan kasih sayang.
Hal ini disampaikan oleh kiai Marsudi dalam deklarasi tokoh-tokoh agama di Indonesia yang tergabung dalam Forum Peduli Indonesia Damai, Jumat (22/3/2024).
Kiai Marsudi menjelaskan, sesungguhnya manusia dalam melaksanakan kegaiatan, program, keinginan dan kemauan apa saja akan muncul perasaan menerima atau belum bisa menerima.
Hal ini termasuk dalam konteks hasil rekapitulasi suara oleh KPU mengenai hasil pemilhan legislatif dan presiden yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Kiai Marsudi menegaskan, apabila hal itu dapat diterima, maka seharusnya dapat memihak semuanya tanpa melihat permusuhan. Tetapi melihatnya dengan sesuatu yang rahmat dan kasih sayang.
"Ketika melihatnya dengan rahmat dan kasih sayang, maka dunia ini akan bersinar dengan kedamaian. Dan dunia ini akan dipenuhi dengan kegembiraan, kesenangan, dan orang-orang akan mempunyai kondisi yang menyenangkan," kata kiai Marsudi.
Kiai Marsudi menambahkan, hal itu juga tidak boleh ada jarak karena berbeda organisasi, agama, dan partai karena semuanya adalah bangsa Indonesia.
Kiai Marsudi menuturkan, hal itu juga harus ditampilkan dengan kegembiraan kepada siapa saja.
"Maka orang-orang akan mendapatkan berkah yang terus berputar, kalau sudah senang, bangsa Indonesia ekonominya akan tumbuh, pekerjaan akan dimudahkan, dan rencana-rencana akan berjalan," jelasnya.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Bagi yang belum menerimanya, kiai Marsudi berpesan agar dapat dipikirkan untuk menemukan jalannya.
Dalam konteks pemilu dan pilpres, kiai Marsudi berharap, yang belum menerima hasilnya dapat menyelesaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka yang belum bisa menerima ini pintunya masih ada. Pintunya masih ada di pengadilan MK. Mudah-mudahan mendapatkan sesuatu yang dapat diterima bersama-bersama," tegasnya.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemuka agama di Indonesia antara lain Sekum PGI Pdt Jacky Manuputtyn, Ketum PHDI Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Permabudhi Romo Judha Hartono, Azisoko Harmoko, Imam Pituduh
Deklarasi tersebut dipimpin oleh KH Marsudi Syuhud.
Berikut 7 point dalam deklarasi tersebut:
1. Menyikapi hasil tersebut secara Arif dan Bijaksana, tetap tenang sambil menunggu proses lanjutan yang mungkin diajukan oleh Partai Peserta Pemilu maupun Paslon ang belum menyepakati hasil tersebut.
2. Kepada Partai maupun Paslon yang unggul diharapkan tetap bersikap wajar, tidak berlebihan sampai proses lanjutan benar-benar berakhir.
3. Bagi Pihak yang masih belum bisa menerima hasil tersebut dipersilakan untuk meneruskan langkah sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku melalui proses di Mahkamah Konstitusi maupun proses lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
4. Kepada Pimpinan dan Elite Partai serta para PASLON diharap tetap bisa menjaga Konstituen masing-masing agar situasi dan kondisi nasional tetap kondusif dan kerukunan serta persatuan tetap terjaga baik.
5. Kalah menang didalam kontestasi Politik adalah hal yang biasa terjadi dalam proses demokrasi. Oleh karenanya menjadi kewajiban kita semua untuk memulihkan kembali ketidakharmonisan yang mungkin terjadi selama dan sesudah Kontestasi berlangsung.
6. Kerukunan dan Keutuhan Bangsa jauh lebih penting dan harus dikedepankan. Maka segala hal yang berpotensi bisa mengganggu keutuhan Nasional harus dimusyawarahkan dengan mengedepankan akal sehat, hati bersih dan jiwa yang teduh.
7. Dalam suasana bulan Ramadhan yang penuh berkah, ditambah spiritualitas Nyepi, Paskah, Cengbeng kita berharap dan berdoa Indonesia tetap rukun damai dan teguh bersatu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.