Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bawa Dokumen Gugatan Setebal 151 Halaman

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ajukan Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bawa Dokumen Gugatan Setebal 151 Halaman
Tribunnnews/Danang Risdianto
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) sore 

Mereka tampak berbincang satu dengan lainnya sambil meninggu Todung dkk menyelesaikan berkas pendafatan.

Sekira 40 menit membereskan berkas pendaftaran, akhirnya TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Usai pendaftaran, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut.

Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

“Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum,” kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu.

Adapun salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar – Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” jelas Todung.

TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo – Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

“Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia,” ungkapnya.

Tak Gentar Melawan Penguasa

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, penegak hukum.

Dia all out berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas