Hakim Arsul Sani Tak akan Tangani Sengketa Pemilu Melibatkan PPP
Hakim MK, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani sengketa pemilu yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus senior PPP.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.
"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg yang diajukan PPP," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (23/3/2024).
Enny juga menyampaikan, Arsul juga bisa menggunakan hak ingkarnya tersebut untuk tidak terlibat menangani PHPU Pilpres yang diajukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Terkait dengan PHPU pilpres yang diajukan 03 beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya," ujar Enny.
Lebih lanjut, kata Enny, prinsipnya para hakim MK telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU.
"Sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan," ucapnya.
Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.
Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.