Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Menakar kekuatan KPU yang bakal melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait gugatan PHPU di MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini."
"Dan itu diganti calon wakilnya. Silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Kata Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3/2024).
Ari mengungkapkan adanya Gibran dianggap pihaknya sebagai berbagai masalah Pilpres 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Wali Kota Solo tersebut telah melakukan cawe-cawe.
"Itu dalam permohonan kami. Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujarnya.
Ari juga mengatakan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 juga berdampak adanya permasalahan baru seperti dugaan masalah pembagian bansos hingga dugaan intervensi pemerintah.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temuakn di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.
Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.
"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.
"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.
KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.