Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait PHPU Pilpres, Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 Super Cengeng
Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan 01 dan 03.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.
"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.
Sebagai informasi, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 sama-sama mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Di mana mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.