Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako

Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres).  Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.  

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat hakim untuk persiapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024.

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres). 

Baca juga: Layangkan Sengketa Pileg ke MK, Demokrat Yakin Perolehan Kursi DPR RI di 6 Dapil Bertambah

Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan. 

Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024. 

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.

Berita Rekomendasi

Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Baca juga: Hingga Pagi Ini, MK Sudah Terima 277 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas