Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako

Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres).  Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan.  

Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran itu untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu paslon nomor 01 dan 03.

Kabar tersebut tertulis dalam Maklumat Tim Pembela Prabowo-Gibran yang tersiar dengan nomor 01/PHPU-MK/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela, Yusril Ihza Mahendra.

"Bahwa kami mendapat informasi MK akan mengumumkan Nomor Register Perkara Permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakda zuhur (sekitar jam 13.00 WIB) hari ini," tulis Maklumat itu.

"Maka kita akan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," tulis poin kedua Maklumat.

Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan kesepakatan agar seluruh anggota tim untuk hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap.

Tak hanya itu, mereka juga menetapkan satu titik kumpul di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat untuk nantinya bersama-sama berangkat ke MK pada pukul 20.00 WIB.

"Tim Pembela Prabowo–Gibran menggunakan dress code business formal (jas/blazer) dengan warna gelap hitam/abu-abu tua. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Anggota Tim, kami mengucapkan terima kasih," ujar Maklumat itu. (Tribun Network/Yuda)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas