Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Tim Hukum Prabowo soal PHPU Pilpres: Gugatan Super Cengeng hingga Cacat Formil

Tim Hukum Prabowo-Gibran merasa kebingungan atas gugatan kubu 1 dan 3, sebut permohonan super cengeng hingga cacat formil.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Komentar Tim Hukum Prabowo soal PHPU Pilpres: Gugatan Super Cengeng hingga Cacat Formil
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. - Tim Hukum Prabowo-Gibran merasa kebingungan atas gugatan kubu 1 dan 3, sebut permohonan super cengeng hingga cacat formil. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pembela atau Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merasa kebingungan atas pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, apabila kubu 1 dan 3 menilai pencalonan Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tak perlu turut serta dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 1 dan 3, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). Kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Selain itu, Hotman juga menyoroti momen kegembiraan saat para capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024.

"Dua kali 1 dan 3 mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU, 1 dan 3 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri."

"1, 2, 3 berdiri, tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata Hotman.

Dengan begitu, Hotman menilai, sejatinya kedua kubu lawan itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Berita Rekomendasi

Hotman pun berkelakar, gugatan tersebut merupakan gugatan yang sangat cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.

Sebagai informasi, kubu 1 dan 3 sama-sama mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Dalam petitumnya, keduanya berpandangan kalau pasangan terpilih, Prabowo-Gibran melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK: Kami Yakin Mampu Jawab Argumen Kubu Anies dan Ganjar

Salah satu yang menjadi fokus dari gugatan itu adalah terkait majunya putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran yang menjadi cawapres.

Di mana, mereka menilai bahwa majunya Gibran yang didasari pada putusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023 ini melanggar etika.

Permohonan Kubu 1 dan 3 Disebut Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan secara tegas, seluruh permohonan PHPU dari kubu 1 dan 3 cacat formil.

Otto mengatakan demikian, karena menilai MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.

Padahal, kata Otto, seharusnya kubu 1 dan 3 mengajukan gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK)," kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.

"Tapi, dengan demikian, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, salah kamar itu tidak sah," kata dia.

Otto juga menyoroti petitum yang dilayangkan oleh kubu lawan yang mempersoalkan pembagian bansos.

Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Sebab, proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.

"Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya."

"Dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan," tukas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas