Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Tak Cukup Sebatas Imbauan, Harus Dibuat Aturan

Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespons soal wacana Kemendagri akan mengeluarkan imbauan melarang pembagian Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Tak Cukup Sebatas Imbauan, Harus Dibuat Aturan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani (Kanan) di Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). 

"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Kemudian Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.

"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.

Merespon hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengungkapkan pihaknya berencana buat edaran imbauan larangan pembagian bansos 2 bulan jelang Pilkada 2024.

"Jadi imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pimpinan KPK sampaikan," kata Tomsi kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Kemudian terkait kemungkinan didorong hal itu menjadi peraturan. Ia mengungkapkan itu kewenangan daerah.

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat ada proses yang panjang," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas