Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Prediksi Dugaan Kecurangan Pemilu Akan Sulit Dibuktikan di Persidangan MK

dugaan kecurangan pemilu akan sulit dibuktikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bergulir mulai Rabu (27/3/2024) besok.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Prediksi Dugaan Kecurangan Pemilu Akan Sulit Dibuktikan di Persidangan MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa memprediksi, dugaan kecurangan pemilu akan sulit dibuktikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bergulir mulai Rabu (27/3/2024) besok.

Sebab, Ardian mengatakan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan ke MK melawan logika mayoritas masyarakat, meski hal itu merupakan hak konstitusional.

Hal itu disampaikannya sekaligus menjelaskan perihal hasil survei terbaru LSI Denny JA yang mengungkapkan mayoritas masyarakat sebanyak 89,9 persen menerima hasil keputusan KPU mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024 dengan sekali putaran.

Menurut Ardian, penerimaan masyarakat luas itu sudah seharusnya juga dapat diterima oleh elite politik atau para kandidat yang kalah baik itu kubu 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 03, Ganjar Prabowo – Mahfud MD.

"Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat atau timses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam," kata Ardian, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Mengacu pada data hasil survei, Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi KPU sebesar 89,9 persen ada temuan menarik ketika di-breakdown di mana pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.

BERITA REKOMENDASI

Dari situ terlihat kata Ardian, ada perbedaan pandangan antara elite parpol atau capres-cawapres dengan para pemilih masing-masing kandidat yang kalah.

"Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU, jika terus "ngoyo" bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan," kata dia.

Ardian khawatir jika terus menerus tidak mau menerima dengan tuduhan KPU melakukan kecurangan, bukannya mendapat dukung dari masyarakat malah sebaliknya mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat.

“Tidak berkesesuaian dengan suara mayoritas publik. Jika terus bertindak ngoyo dan keras, bukan simpati yang akan diterima publik, malah bisa menjadi sentimen negatif dari publik," ucapnya.

Ardian memprediksi persidangan gugatan pemilu akan sulit dibuktikan, karena hasil Pilpres 2024 sendiri sudah sesuai dengan kehendak rakyat.


"Dengan adanya perbedaan logika publik dan elite yang menggugat ke MK dengan ngoyo tentu akan sulit mengumpulkan bukti-bukti, padahal bukti-bukti ada di publik,” ujar dia.

Ardian mengingatkan sikap ngotot kandidat yang tidak mau menerima kekalahan akan diingat oleh publik dan akan menjadi preseden buruk ketika maju lagi pada pilpres berikutnya.

Dia menyarankan lebih baik legawa menerima hasil pilpres karena hal itu akan mendatangkan simpati dari publik dan berbenah untuk mempersiapkan diri kembali berkontestasi 5 tahun mendatang.

“Semakin lama juga sentimen publik jika akan negatif, karena statemen kecurangan, harus di ulang dan sebagainya, lebih baik siap-siap untuk pilpres 2029, hanya tinggal 5 tahun lagi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan survei mengenai keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024. Hasilnya, 89,8 persen publik akan menyetujui keputusan KPU.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kembali Sambangi MK Bawa 15 Kontainer Bukti Tambahan Sengketa Pilpres 2024

Survei dilakukan pada 1 hingga 15 Maret 2024 dengan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei +- 2,9%. Responden survei berjumlah 1.200. Teknik pengumpulan data dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.

Responden diberikan pertanyaan, 'Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?'. Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8%, tidak setuju sebanyak 9,3% dan tidak tahu/jawab 0,9%.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas