Suaranya Digugat Kubu Ganjar jadi Nol, Gibran: Ngelawak Kali Ya
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, buka suara perihal gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, buka suara perihal gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu pasangan nomor urut 3 itu telah mendaftarkan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam bagian pokok perkara berkas gugatan itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menganggap seharusnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di 38 provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu itu nol.
Hal tersebut ditanggapi Gibran dengan menyatakan bahwa dirinya tak memahami maksud dari berkas permohonan itu.
Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu justru berkelakar mungkin Ganjar Pranowo sedang bercanda.
“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali, ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024), dilansir TribunSolo.com.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.
Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.
Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kembali Sambangi MK Bawa 15 Kontainer Bukti Tambahan Sengketa Pilpres 2024
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.
Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.
Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.