Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Kutip Ucapan Yusril soal MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator' di Sidang Sengketa Pilpres

Cawapres nomor 03, Mahfud MD mengungkit pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 silam.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud MD Kutip Ucapan Yusril soal MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator' di Sidang Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/Ibriza
Cawapres Mahfud MD sekaligus mantan Ketua MK, saat berbincang dengan wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). (Ibriza) 

Ganjar dan Mahfud berangkat bersama dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.37 WIB, Rabu (27/3/2024).

Keduanya ditemani puluhan kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, hingga Firman Jaya Daeli.

Mereka berangkat menggunakan bus. Ganjar-Mahfud sempat melambaikan tangan saat berangkat ke Gedung MK.

Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan?

Jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam PMK dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.

Ada 8 Hakim Konstitusi  bertugas menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

8 Hakim Konstitusi tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK Tegur Peserta Sidang Sengketa Pilpres karena Main HP Termasuk Cak Imin

Berikut jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MKNomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas