Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Heran Pencalonan Prabowo-Gibran Diprotes, Tapi Pasangan 01 dan 03 Terus Ikut Tahapan Pemilu

KPU heran atas dalil permohonan dalam sengeketa PHPU yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Heran Pencalonan Prabowo-Gibran Diprotes, Tapi Pasangan 01 dan 03 Terus Ikut Tahapan Pemilu
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres). 

Dalam hal merespons dalil permohonan Timnas AMIN, misalnya, KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan. 

Sebaliknya, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.

"Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024). 

KPU lalu mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo-Gibran justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan. 

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," tegas Hifdzil. 

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti

Ia juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.

Baca juga: Sidang Lanjutan PHPU, Tim Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Sampaikan Keterangan di MK

"Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas