Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres, KPU Bantah Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Hifdzil menegaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres, KPU Bantah Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah soal Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) yang menjadi bagian dari kecurangan pemilu.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah soal Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) yang menjadi bagian dari kecurangan pemilu. 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang kedua sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024). 

"Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," ujar Hifdzil.

Baca juga: Ahli IT ITB Bongkar Keanehan Sirekap, Benarkah Data Baru 80 Persen saat KPU Umumkan Hasil Pemilu?

Lebih lanjut Hifdzil menegaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum.

Hal itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungAn suara dalam pemilihan umum. 

Pihak KPU juga menjelaskan Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.  Keterbukaan ini, kata Hifdzil, dapat diperiksa dan diberikan misalnya saat proses koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil

Baca juga: Duduk Perkara Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Sirekap

Berita Rekomendasi

"Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id," tuturnya. 

Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas