Pendaftaran Permohonan Sengketa Pemilu 2024 di MK Turun 15 Persen Dibanding Tahun 2019
Pendaftaran permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK turun 15,59 persen ketimbang Pemilu 2019 lalu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak Tergugat dalam tahap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data KPU, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK turun 15,59 persen ketimbang Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: 4 Menteri Diminta Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Kata Hakim MK hingga Reaksi Kubu Prabowo
Pada Pemilu 2019, pendaftaran sengketa hasil pemilu sebanyak 340 permohonan.
Sementara di Pemilu 2024, pendaftaran sengketa hasil hanya 287 permohonan.
"Permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan permohonan sengketa PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 permohonan pada Pemilu 2019 dan 287 permohonan pada Pemilu 2024," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini merinci, pada Pemilu 2019 dari 360 permohonan yang didaftarkan, terdiri 1 permohonan sengketa Pilpres, 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD.
Dari jumlah itu, 261 permohonan diregister, 122 lanjut pemeriksaan pembuktian, 33 permohonan gugur, 10 ditarik, 99 permohonan tidak dapat diterima, 107 permohonan ditolak, dan hanya 12 permohonan dikabulkan.
Sedangkan pada Pemilu 2024, dari 287 permohonan yang didaftarkan sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dari MK tertanggal Jumat (29/3/2024) pukul 19.00 WIB, rinciannya yakni 2 permohonan sengketa hasil Pilpres, 273 permohonan untuk Pileg DPR dan DPRD, dan 12 permohonan sengketa hasil DPD.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK
Permohonan sengketa hasil pemilu yang teregister yakni 2 perkara untuk Pilpres, sementara permohonan sengketa hasil Pemilu DPR dan DPRD serta DPD datanya belum muncul.
"(Pendaftaran permohonan sengketa hasil di Pemilu 2024) setara sekitar 84,41 persen alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen (dibanding Pemilu 2019)," kata Afifuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.