Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jajaran Hakim MK Belum Tentukan Keputusan Panggil Sederet Menteri untuk Jadi Saksi PHPU Pilpres

Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi belum menentukan keputusan untuk memanggil sederet menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian sidang PHPPU.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jajaran Hakim MK Belum Tentukan Keputusan Panggil Sederet Menteri untuk Jadi Saksi PHPU Pilpres
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara perselisiham hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres belum menentukan keputusan untuk memanggil sederet menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian.

Permintaan tersebut awalnya disampaikan pihak Pemohon 1, yakni kubu Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, dalam persidangan PHPU Pilpres, beberapa waktu lalu.

"(Soal panggil menteri untuk jadi saksi persidangan) belum diputus di RPH (rapat permusyarawatan hakim)," ungkap Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (30/3/2024).

Seperti diketahui, sidang PHPU Pilpres akan memasuki tahap pembuktian, pada Senin (1/4/2024) mendatang.

Enny juga mengatakan, majelis hakim MK belum memegang nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.

"Belum ada," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kata Enny, kalau pun ada, nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan itu belum dapat disampaikan ke publik sebelum persidangan berlangsung.

Sementara itu, Enny juga menyampaikan, terkait perlindungan bagi saksi dan ahli merupakan hak dari pihak yang mengajukan atau pun saksi itu sendiri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait dengan perlindungan saksi, silakan menggunakan mekanisme sesuai UU LPSK. Silakan pihak yang mengajukan atau saksi yang berhubungan dengan LPSK," kata Enny.

Baca juga: Gugatan Kubu Ganjar dan Anies ke MK Dianggap Tak Masuk Akal

Sebab, ia menuturkan, MK tidak ikut terlibat terkait hal perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, agar empat menteri tersebut dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Para menteri tersebut, di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas