Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres, Saksi: KPU harus Ubah Isi Aturan Sebelum Terima Gibran Sebagai Cawapres

Saksi sebut harusnya KPU mengubah isi muatan dalam Peraturan KPU (PKPU) saat MK menetapkan usia minimal pendaftaran peserta Pemilu Pilpres yang baru.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres, Saksi: KPU harus Ubah Isi Aturan Sebelum Terima Gibran Sebagai Cawapres
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. ahli hukum administrasi, Ridwan, selalu saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK, Senin (1/4/2024) mengatakan KPU seharusnya mengubah isi muatan dalam Peraturan KPU (PKPU) saat MK menetapkan usia minimal pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) pilpres yang baru.  Hal ini mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga KPU yang sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menyesuaikan isu putusan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah isi muatan dalam Peraturan KPU (PKPU) saat Mahkamah Konsitusi (MK) menetapkan usia minimal pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) pilpres yang baru. 

Hal ini mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU yang sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menyesuaikan isu putusan. 

Namun sebagaimana diketahui, pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres cawapres KPU tak kunjung melakukan revisi atas PKPU dan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka dengan isi aturan yang lama.

"Produk MK itu dalam bahasa Belanda itu vonis, putusan. Sementara, pelaksanaan pemilu beserta rangkaiannya, itu diatur bukan vonis tapi diatur dengan peraturan perundang-undangan," ujar ahli hukum administrasi, Ridwan, selalu saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK, Senin (1/4/2024).

"Sehingga meskipun dia final dan mengikat, tapi saya memaknainya final-nya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK," ia menambahkan. 

Adapun untuk pelaksanaan administrasi pelaksanaan tata cara pencalonan, tentu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh KPU selaku pihak yang berwenang.

"Sehingga dengan demikian, mau tidak mau, KPU memang harus mengubah itu (peraturan)," tegasnya. 

Baca juga: Anies-Cak Imin Gugat Mekanisme Pencalonan Gibran, KPU: Andai Anies Menang Gibran Tak Dipermasalahkan

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, hari ini digelar proses mendengarkan keterangan dari total 17 saksi serta ahli Timnas AMIN dalam sidang sengeketa hasil pemilihan umum. Proses ini berlangsung secara hybrid: luring dan daring. 

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas