Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Digelar Maksimal 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Mardani mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Digelar Maksimal 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan 1 hingga 2 tahun berikutnya.

Mardani mengatakan itu merespons soal rencana KPU yang akan menggelar pilkada ulang di tahun 2025 mendatang jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotakkosong dalam Pilkada 2024.

Mardani mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong.

"Ada tiga opsi: pemilu ulang, pemilu dipercepat dan dijabat Pj selama 5 tahun. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Di antara tiga opsi itu, Mardani mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat.

Dia ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi.

Berita Rekomendasi

Dalam PKPU sebelumnya, pemilihan selanjutnya adalah 5 tahun setelah pemilihan. Mardani ingin aturan nantinya pemilihan kembali dilakukan 1 hingga 2 tahun setelah Pilkada.

"Satu atau maksimal dua tahun dibuka pendaftaran kembali," tandas legislator PKS itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI berencana menggelar pilkada ulang di tahun 2025 mendatang jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotakkosong dalam Pilkada 2024.

"Tahun depan (pilkada ulang)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Usulan KPU ini tentunya nanti bakal pihaknya konsultasikan terlebih dahulu dulu dengan DPR. Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat," kata pria yang akrab disapa Afif itu.

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas