Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Digelar Maksimal 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang
Mardani mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun pertimbangan KPU melakukan pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (pj) di sela kepemipinan lima tahun kepala daerah.
"Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.
"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.
Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.
Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.
KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.