Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Nyatakan Telah Terjadi Malapraktik Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Alasannya 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengamini bahwa telah terjadi malapraktik pada penyelenggaraan Pemilu 2004.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perludem Nyatakan Telah Terjadi Malapraktik Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Alasannya 
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat talkshow bertajuk Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral bersama Forum Zakat secara daring, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengamini bahwa telah terjadi malapraktik pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dikatakan Nisa hal itu berkaca pada fakta yang terjadi di Pemilu 2004.

"Sepenuhnya saya sepakat kalau memang dikatakan ada malapraktek pemilu. Saya rasa memang iya kalau kita merujuk pada beberapa referensi," kata Nisa hadir daring dalam diskusi Jaga Pemilu, Senin (1/4/2024).

Malapraktil Pemilu itu, kata Nisa bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu.

"Tapi apa yang kita bicarakan hari ini nampaknya bukan ketidaksengajaan. Kalau ketidaksengajaan mungkin akan terlihat di bagian paling bawah misalnya di TPS salah tulis atau input," jelasnya.

Tapi kalau melihat apa yang terjadi hari ini, menurutnya ada sesuatu yang sifatnya lebih luas lagi.

Berita Rekomendasi

"Bentuk-bentuk Malapraktek Pemilu itu bisa jadi bentuk pelanggaran atau manipulasi bisa terjadi pada sisi regulasinya, manipulasi terhadap pilihan pemilihnya, termasuk pada proses administrasi atau tahapan pemilunya," kata Nisa.

Kemudian ia menyinggung bahwa tidak ada ubahan yang berarti dalam peraturan penyelenggaraan pemilu 2024, dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

"Kalau kita lihat dari regulasinya memang Undang-Undang Pemilu kali ini sama dengan 2019. Tidak ada perubahan yang signifikan," terangnya.

Tetapi dikatakannya perubahan justru munculnya pada level regulasi lebih teknis. 

"Misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak direvisi pada tahapan pencalonan. Itu bisa kita masukkan dalam kategori Malapraktek Pemilu," tegasnya.

Diketahui DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPK Imbau Larangan Bansos di Pilkada, Perludem: Aturan Sudah Ada, Tinggal Pengawasannya 

Menurut DKPP hal itu karena KPU memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas