Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon
Priyombodo
Ilustrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi. Ini rangkaiannya. 

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas