Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon
Priyombodo
Ilustrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi. Ini rangkaiannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi.

Satu provinsi yang tidak ikut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ikut Pilkada.

Lalu dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tanpa Pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

lihat fotoPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37  dari 38 provinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ikut Pilkada. Lalu dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tanpa Pilkada langsung. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Berikut tahapannya. TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ikut Pilkada. Lalu dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tanpa Pilkada langsung. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Berikut tahapannya. TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI

Berikut tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Berita Rekomendasi

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas