Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kolase Tribunnews.com
Kiri: Pengacara Bambang Widjojanto, kanan: Hakim MK, Arief Hidayat. Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dalam lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024) hari ini. 

Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Berita Rekomendasi

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum Prabowo-Sandiaga ingin membuktikan apa yang didalilkan.

"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.

BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.

Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.

"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas