MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi untuk 4 Menteri, Jubir: Wajib Hadir dan Tak Boleh Diwakilkan
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengirim surat panggilan kepada empat Menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
![MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi untuk 4 Menteri, Jubir: Wajib Hadir dan Tak Boleh Diwakilkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-jokowi-bakal-dipanggil.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengirim surat panggilan kepada empat Menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Empat menteri tersebut, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan ke masing-masing kementerian terpanggil, pada Selasa (2/4/2024).
"(Kirim surat panggilan untuk 4 Menteri) sudah, hari ini," kata Fajar, saat dihubungi, Selasa malam.
Fajar menyampaikan, pemanggilan yang dilakukan MK sudah dilaksanakan secara patut.
Sehingga, para Menteri kabinet Jokowi tersebut wajib hadir dalam persidangan.
Bahkan, kata Fajar, 4 Menteri tersebut tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan, sesuai surat panggilan," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
Baca juga: 4 Menteri Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres, Maruf Amin: MK Perlu Penjelasan, Tentu Harus Hadir
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.