Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Mahfud MD soal Permintaan Hadirkan Kapolri Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan PHPU.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tanggapan Mahfud MD soal Permintaan Hadirkan Kapolri Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews.com/Ibriza
Cawapres Mahfud MD sekaligus mantan Ketua MK, saat berbincang dengan wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyerahkan kepada Majelis Hakim Konsitusi perihal permintaan pihaknya untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, para Hakim nantinya akan mempertimbangkan soal urgensi dan relevansinya.

Hal tersebut disampaikannya usai berbuka puasa bersama di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Kubu 03 Minta Kapolri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Reaksi MK, Yusril, hingga Listyo Sigit

"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa," kata Mahfud.

"Pokoknnya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya utk menyatakan untuk meminta apapun kepada pengadilan. Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kubu Ganjar-Mahfud akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Susul 4 Menteri, Kapolri, Kepala BIN hingga Megawati Jadi Target Berikutnya Bersaksi di MK?

BERITA TERKAIT

Hal tersebut terkait MK yang sudah menyatakan akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta empat menteri kabinet Jokowi.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan hal tersebut akan diajukan ke MK pada persidangan mendatang.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung, kepada wartawan di gedung MK Jakarta pada Selasa (2/4/2024).

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.

Berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya, akan lebih banyak dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, Mensos Risma, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas