Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LENGKAP, Ini Keterangan 4 Menteri saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berikut keterangan empat menteri terkait kucuran bansos menjelang Pilpres 2024 di sidang sengketan Pilpres 2024 di MK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in LENGKAP, Ini Keterangan 4 Menteri saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
YouTube MKRI
(Kiri ke kanan) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, J(5//4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Kedatangan mereka untuk memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa di Pilpres 2024.

Terutama masalah bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dikucurkan menjelang kontestasi yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.




Keempatnya yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Berikut keterangan empat menteri terkait kucuran bansos menjelang Pilpres 2024.

Muhadjir Effendy

Menko PMK, menegaskan tidak semua bantuan sosial atau bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya penyaluran bansos sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. 

BERITA TERKAIT

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program  yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir yang mendapatkan kesempatan pertama dalam memberikan ketarangan.

Kementerian PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.

Tentunya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca juga: Di Hadapan Airlangga Hartarto, MK Singgung Suara Golkar Naik Pesat dan Efek Bansos 

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.

Dijelaskan Muhadjir, penyaluran bansos juga tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu."

"Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem," ungkap Muhadjir.

Airlangga Hartarto

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas