Nasib Hak Angket Tak Jelas, Benarkah Sudah Tutup Buku?
Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Penutupan Masa Sidang, pada Kamis (4/4/2024) kemarin, wacana hak angket menghilang bak di telan bumi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
HO/
Spanduk dukungan terhadap rencana hak angket DPR terpasang di sejumlah jalan di Jakarta, Jumat (1/3/2024). Hak angket menjadi salah satu jalan dalam menjawab indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, seperti perubahan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, intimidasi perangkat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon, serta pemberian bantuan sosial yang berdampak pada langkanya stok beras hingga mengakibatkan harga beras naik di sejumlah daerah. Tribunnews/HO
"Enggak ada itu (revisi UU MD3)," kata Ketua DPP PDIP itu.
Saat itu didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Saat ditanya soal nasib angket, Puan lagi-lagi menggelengkan kepala sembari tersenyum kepada awak media.
Ada pun sebelumnya, Puan pernah mengungkapkan bahwa dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket.
"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan menuturkan, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.
"Belum, belum ada pergerakan," ujarnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.