Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Saksi di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Saksi di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU Hasyim Asyari, di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.

Sehingga, menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan. 

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

Dia menjelaskan sengketa pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu Pasal 473. Sementara itu, Hasyim mengamati gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," kata dia.

Berita Rekomendasi

Prabowo-Gibran mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Dengan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran menang dalam berdasarkan hasil pemungutan suara. 

Hasyim menjelaskan untuk paslon dapat dikatakan menang, maka harus mendapat minimal 50 persen suara sah nasional. Selain itu, paslon juga menang di 20 provinsi. 

"Artinya, penentu terpilihnya mereka adalah perolehan suara," ujarnya.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hattrick Kena Peringatan Keras Etik, Hakim MK: Kalau Pelanggaran Lagi Harus Dibuang

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas