Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Rasyid Rajasa Maju Pilwalkot Palembang, Baliho Cari Istrinya Viral, Pernah Jadi Tersangka

PAN pede usung Rasyid Rajasa maju di Pilwalkot Palembang, ini sosoknya hingga baliho cari suara dan istri sempat viral. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Profil Rasyid Rajasa Maju Pilwalkot Palembang, Baliho Cari Istrinya Viral, Pernah Jadi Tersangka
ist/x
Ketua DPD PAN Kota Bandung M Rasyid Rajasa. Dalam balihonya, Rasyid Rajasa mengaku tak hanya cari suara tapi juga istri. PAN pede usung Rasyid Rajasa maju di Pilwalkot Palembang, ini sosoknya hingga baliho cari suara dan istri sempat viral.  (X) 

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.

Baca juga: Tunggu KTA Golkar dan Kantongi Restu Jokowi, Jalan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut Kian Mulus

Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.

Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Berita Rekomendasi

Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). (tribun network/thf/Tribunnews.com/Serambinews.com)

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas