Megawati Akan Bertemu Prabowo Subianto Setelah Puan Maharani
Said Abdullah mengatakan, Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri akan bertemu calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan, Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri akan bertemu calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Namun, Prabowo akan bertemu Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani terlebih dulu sebelum bertemu Megawati.
Menurut Said, Puan akan memberikan laporan secara komprehensif kepada Megawati terkait hasil pertemuan dengan Prabowo.
"Setelah itu, barulah ada pertemuan antara Pak Prabowo dengan Ibu (Megawati)," kata Said saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/4/2024).
Said mengungkapkan, Megawati memiliki hubungan yang baik dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Baca juga: Prabowo-Erdogan Bahas Potensi Kerja Sama Indonesia-Turki dan Penyelesaian Konflik Palestina
"Karena Pak Prabowo dan ibu kan selama ini memang enggak pernah ada masalah. Di mana-mana Bapak Prabowo itu memberikan apresiasi kepada Ibu Mega," ujarnya.
Terlebih, kata dia, ketika menjadi presiden pada 2001-2004, Megawati pernah menyelamatkan Prabowo dari stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Sebab, setelah berhenti dari dinas di TNI pada 1998, Prabowo mengasingkan diri ke Yordania.
Baca juga: Prabowo Subianto Direncanakan Salat Ied di Hambalang Lalu Temui Presiden Jokowi di Istana Besok
"Bapak Prabowo itu di mana-mana bisa cerita bahwa: Saya dulu di Yordan dan itu Ibu Megawati yang menarik saya dan yang menjemput di bandara adalah bapaknya Mbak Puan (Taufiq Kiemas)," ucap Said.
Said menilai, Prabowo merupakan sosok yang tidak pernah melupakan bagi siapapun yang berjasa padanya.
"Pak Prabowo kalau soal itu (diselamatkan Megawati) dia menggebu-gebu, ya itulah Bapak Prabowo tidak pernah melupakan siapapun yang berjasa bagi dirinya," ungkapnya.
Adapun, Puan rencananya akan bertemu Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.