Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar IPDN Bongkar Strategi Jokowi Gunakan Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran 1 Putaran

Dengan latar belakang ini, para Pj akan selalu mengikuti dan membaca gerak-gerik dukungan Presiden ke paslon dalam Pilpres.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Guru Besar IPDN Bongkar Strategi Jokowi Gunakan Pj Kepala Daerah Menangkan Prabowo-Gibran 1 Putaran
Istimewa
Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. Ia membongkar strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam 1 putaran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, membongkar strategi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam 1 putaran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Djohermansyah, strategi yang digunakan Jokowi antara lain melalui pengangkatan penjabat (Pj) gubernur, wali kota, dan bupati.

Selain itu, Jokowi menggelar pertemuan dengan pejabat daerah hingga kepala desa (Kades) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Djohermansyah mengungkapkan, dalam ilmu administrasi pemerintahan, pengangkatan Pj secara langsung oleh presiden disebut resentralisasi politik.

Hal itu menegaskan bahwa para Pj kepala daerah berada di bawah kontrol dan kendali penuh presiden.

"Dalam suatu rapat kerja di Istana yang menghadirkan para Pj kepala daerah se-Indonesia, Presiden Jokowi menyatakan evaluasi para Pj itu akan saya lakukan tiap hari. Anda miring-miring, hati-hati ya. Nah padahal protapnya sudah diatur bahwa evaluasi Pj kepala daerah dilakukan tiap 3 bulan," kata Djohermansyah dalam acara “Speak Up” di Youtube Channel Abraham Samad, yang dipantau Kamis (11/4/2024).

Dia menjelaskan, di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengangkatan Pj Kepala Daerah, yakni wali kota dan bupati dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berita Rekomendasi

Hanya pengangkatan Pj gubernur yang kewenangannya berada di presiden. Pengaturannya melalui PP Nomor 6 Tahun 2005, syaratnya antara lain Pj kepala daerah adalah orang-orang yang memahami administrasi pemerintahan.

Itu sebabnya, Pj kepala daerah umumnya adalah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat atau Kemendagri, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wakil Gubernur, Wakil Wali Kota, dan Wakil Bupati.

"Tapi di zaman Presiden Jokowi, semuanya ditarik jadi Pj Bupati, Pj Wali Kota, dan PJ Gubernur, 271 banyaknya, berada di bawah kewenangan presiden. Para Pj ini kan dari aparatur sipil negara (ASN), ada dalil dalam birokrasi bahwa siapa yang mengangkat kita, maka dia harus kita taati."

"Karena yang mengangkat Pj kepala daerah adalah presiden, bukan rakyat melalui proses pemilihan, maka dalam hal ini mereka taat kepada arahan presiden," tutur Djohermansyah, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri saat masa pemerintahan Presiden SBY.

Dia menyebut, bentuk srategi Jokowi untuk mengendalikan atau mengontrol para Pj kepala daerah juga terlihat dari penentuan beberapa penjabat yang bukan berasal dari Kemendagri atau pemerintah daerah setempat.

"Ada orang yang enggak berpengalaman dalam pemerintahan ditunjuk jadi Pj, tiba-tiba ada misalnya dari Kantor Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), atau dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi, bahkan ada juga yang dari Polri, dan TNI. Mereka ini enggak punya pengalaman dalam pemerintahan lokal, jadi ini strategi Jokowi untuk memenangkan Prabowo yang berpasangan dengan Gibran," ungkap Djohermansyah yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menuturkan, strategi penunjukan Pj kepala daerah yang dilakukan langsung Presiden Jokowi merupakan upaya mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran secara signifikan untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas