Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024 

Todung menyebut, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024. Pertama adalah pelanggaran etika.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dipimpin Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap kesimpulan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan PHPU yang sedianya dijatuhkan pada Senin, 22 April 2024 nanti.

"Kalau kami bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung menyebut, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024. Pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ujarnya.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres Tanpa Anwar Usman Disebut Jadi Kesempatan Hakim MK Buktikan Independensi

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Terganjal Sikap Ambigu Ketum PDIP Sendiri, Jokowi Masuk Pusaran

Kedua adalah nepotisme. Todung menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ucap Todung.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tutur Todung.

Baca juga: Optimis Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober, Yusril Yakin Putusan MK Tak Akan Membuat Pilpres Diulang

Baca juga: Pengamat Nilai Potensi Reformasi Jilid II Bisa Saja Terjadi Jika MK Tak Independen Buat Putusan PHPU

Keempat, yakni prosedural Pemilu. KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran serius. 

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Todung.

Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Todung menganggap penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas