Ragam Komentar Terkait Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae ke MK
Ragam komentar terkait Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK untuk PHPU Pilpres 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK, Selasa (16/4/2024) siang.
Surat amicus curiae itu dikirimkan Megawati jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Hasto mengatakan, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae MK dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai Ketua Umum PDIP.
Langkah yang ditempuh Megawati ini lantas mendapatkan beragam komentar dari sejumlah tokoh.
Ganjar: Tak Akan Pengaruhi MK
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sadar bahwa amicus curiae yang dikirimkan Megawati tidak akan mempengaruhi putusan MK.
"Saya pribadi, saya kira ibu juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan karena ini kewenangan yang mulia majelis hakim," ungkapnya usai bertemu dengan Megawati di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
"Tapi sebagai sahabat pengadilan, seperti masyarakat yang lain, ibu menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas."
"Semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya," ungkap Ganjar.
Anies: Situasinya Amat Serius
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan sikap Megawati itu dinilai menjadi tanda bahwa situasi di Indonesia memang tak baik-baik saja akibat perkara Pemilu 2024.
Baca juga: Anies Soal Amicus Curiae Megawati: Tanda Bahwa Situasinya Memang Amat Serius
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius," ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa.
Anies menyebut saat ini nasib demokrasi di Indonesia seperti ada di persimpangan jalan.
Apakah Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur atau sebaliknya, bakal meneruskan amanat Reformasi.
"Dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan."
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi hanya ceremonial (pesta) saja, karena semua sudah diatur, kita ingat era seperti itu, atau kita akan melanjutkan proses yang sudah terjadi sejak Reformasi " ujar Anies.
Anies mengatakan, Megawati merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan Orde Baru.
"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an."
"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," jelasnya.
Yusril: Kita Serahkan pada Majelis
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak masalah dengan sikap yang ditempuh oleh Megawati Soekarnoputri.
Ia mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan.
Jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa.
“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.
Meski begitu, Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai.
Ia berpendapat akan lebih baik jika Megawati melakukannya saat proses persidangan tengah berlangsung supaya pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.
“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ungkapnya.
Airlangga: Tunggu Putusan MK
Terkait Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut pihaknya hanya akan menunggu keputusan dari MK.
"Kita tunggu saja keputusan dari MK," katanya usai bersilaturahmi dengan organisasi sayap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Double Tree By Hilton, Jakarta Pusat, Selasa.
Jawaban senada disampaikannya untuk mengomentari pandangan Megawati terkait Pilpres 2024.
Menurut Ketua Umum PDIP itu, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan presiden.
Soal ini, Airlangga mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum sengketa pilpres yang sedang berjalan.
"Kita tunggu hasil keputusan MK. Jadi kita menghormati proses yang sedang berjalan," terangnya.
Hasto: Tidak untuk Intervensi MK
Hasto Kristiyanto menuturkan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," kata Hasto setelah menyerahkan amicus curiae Megawati di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Hasto menjelaskan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pendapatnya.
"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi," ujarnya.
Otto: Tidak Tepat
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut Megawati tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK.
Ia mengatakan, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.
Seharusnya, jelas Otto, amicus curiae diajukan oleh orang-orang yang independen.
Sementara itu, Megawati merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.
Di mana ia merupakan Ketua Umum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Otto hasibuan menegaskan, siapa pun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, amicus curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.
Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak itu tergantung MK.
(Tribunnews.com/Deni/Jayanti Tri/Milani Resti/Mario Christian/Taufik Ismail/Fersianus Waku)