Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK: Dari Megawati, Ahli IT sampai Mahasiswa
Sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpre 2024.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah akademisi, politisi, mahasiswa, hingga seniman telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Amicus curiae menjadi sorotan setelah diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Selasa (16/4/2024).
Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam dokumen tersebut, Megawati menyinggung dugaan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gelaran Pilpres 2024.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.
Menurut Hasto, Megawati turut menyelipkan tulisan bertinta merah dalam dokumen tersebut.
Tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.
Baca juga: Kata Gibran soal Megawati Ajukan Amicus Curiae di MK dan Tuding Ada Kecurangan Pilpres 2024
Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.
Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.
Advokat hingga Ahli IT
Setelah Megawati, sejumlah advokat hingga ahli IT turut mengajukan diri sebagai amicus curiae di MK.