Todung Mulya Lubis Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK
12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu
Penulis: Yulis
Editor: Erik S
Kedua, nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pihak Terkait memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Sedangkan mengenai perdebatan antara Termohon/Pihak Terkait dan Pemohon sehubungan dengan perlu tidaknya dilakukan perubahan terhadap PKPU No. 19/2023 guna menindaklanjuti Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan perubahan PKPU No 19/2023 harus dilakukan sebelum KPU menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Hal itu, berdasarkan pada bukti dan keterangan ahli Charles Simabura, I Gusti Putu Artha, dan Keterangan Saksi Pihak Terkait Ahmad Doli Kurnia T.
"Jadi terbukti bahwa penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 harus didahului dengan perubahan PKPU No. 19/2023," ungkap Todung.
Todung menambahkan, dengan terbuktinya pelanggaran TSM dan pelanggaran prosedur dalam Pilpres 2014, maka hal itu berakibat hukum, yakni dilakukannya diskualifikasi pada kontestan, dan atau pemungutan suara ulang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.