Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
Mengingat MK sendiri masih minim dalam pengajuan amicus curiae, terlebih dalam perkara perselisihan hasil Pilpres.
Fajar mengatakan, MK sebelumnya pernah menerima amicus curiae, tapi dalam perkara pengujian Undang-undang.
"Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres."
"Kita pernah terima tapi di perkara pengujian undang-undang," kata Fajar Laksono dilansir Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, amicus curiae ini tak bisa diukur pengaruhnya karena itu berhubungan dengan keyakinan hakim.
Yakni apakah hakim akan percaya atau tidak dengan pengajuan amicus curiae itu, atau apakah amicus curiae ini akan jadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.
Selain itu tak menutup kemungkinan jika pendapat hakim akan memiliki pendapat masing-masing terhadap amicus curiae yang diajukan.
"Kalau ditanya seperapa pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi itu keyakinan hakim, mau percaya, mau ikut mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak."
"Itu masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda," jelas Fajar.
Untuk itu, Fajar meminta publik untuk melihat sendiri bagaimana pengaruh amicus curiae ini dalam putusan hakim nanti.
Baca juga: 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan
"Nah bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya. Seberapa besar amicus curiae itu mempengaruhi pengambilan keputusan," imbuh Fajar.
Diketahui sejauh ini sudah ada 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024.
23 pengajuan amicus curiae ini di antaranya diajukan oleh Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsudin.
Susul Megawati, Eks KSAU hingga Eks KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK
Sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu diambil setelah acara halalbihalal momen Idul Fitri 1445 Hijriah di Sekretariat F-PDR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Acara itu dihadiri Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh (Kepala Staf TNI Angkatan Laut 2002-2005) dan Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna (Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2015-2017).
Sekretaris Eksekutif F-PDR, Rudi S Kamry dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir di acara halalbihalal seperti Mohammad Sobary, serta Ikrar Nusa Bhakti.
Baca juga: Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
"Jadi, hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau F-PDR," kata Rudi di lokasi.
Selain halalbihalal, kata Rudi, pertemuan para tokoh di Sekretariat F-PDR untuk berdiskusi memprediksi keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024.
"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario kita merencanakan sikap kita seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Agus Supriatna menyebut hasil diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Respons Gibran, Anies, dan Ganjar soal Amicus Curiae Megawati
"Demokrasi ini, kan, sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak, sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini, terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ucapnya.
Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan, sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang merusak demokrasi.
Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.
"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka, sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa, sih, bagaimana, sih, penyelenggaraan pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," ujarnya.
Baca juga: Yusril Sebut Mega Harusnya Berikan Amicus Curiae saat Sidang Berlangsung, Pakar: Tidak Ada Ketentuan
Agus kemudian menerima pertanyaan awak media soal langkah yang bakal dilakukan F-PDR apabila MK menolak semua gugatan pemohon.
Dia mengatakan F-PDR bakal melanjutkan kerja-kerja kerakyatan mewujudkan kembalinya demokrasi berjalan sehat meski MK menolak gugatan pemohon.
"Kita akan tetap, kita akan bersuara. Kita akan mengadakan acara, yang jelas, masa MK tidak menggunakan hati nurani. Ini bukan kami saja, ini sudah ada para guru besar, rektor, para tokoh, budayawan, begitu banyak sekali, menyuarakan," kata Agus.
Dari hasil diskusi, kata Agus, F-PDR bakal mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti yang dilakukan Megawati Soekarnoputri.
"Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com)