Jubir MK Sebut Pengaruh Amicus Curiae Sengketa Pilpres Tak Bisa Diukur: Tergantung Keyakinan Hakim
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut pengaruh amicus curiae pada putusan Sengketa Pilpres 2024 tidak bisa diukur.
Mengingat MK sendiri masih minim dalam pengajuan amicus curiae, terlebih dalam perkara perselisihan hasil Pilpres.
Fajar mengatakan, MK sebelumnya pernah menerima amicus curiae, tapi dalam perkara pengujian Undang-undang.
"Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres."
"Kita pernah terima tapi di perkara pengujian undang-undang," kata Fajar Laksono dilansir Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, amicus curiae ini tak bisa diukur pengaruhnya karena itu berhubungan dengan keyakinan hakim.
Yakni apakah hakim akan percaya atau tidak dengan pengajuan amicus curiae itu, atau apakah amicus curiae ini akan jadi pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.
Selain itu tak menutup kemungkinan jika pendapat hakim akan memiliki pendapat masing-masing terhadap amicus curiae yang diajukan.
"Kalau ditanya seperapa pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi itu keyakinan hakim, mau percaya, mau ikut mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak."
"Itu masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda," jelas Fajar.
Untuk itu, Fajar meminta publik untuk melihat sendiri bagaimana pengaruh amicus curiae ini dalam putusan hakim nanti.
Baca juga: 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan
"Nah bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya. Seberapa besar amicus curiae itu mempengaruhi pengambilan keputusan," imbuh Fajar.
Diketahui sejauh ini sudah ada 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024.
23 pengajuan amicus curiae ini di antaranya diajukan oleh Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsudin.